Friday, January 22, 2010
Jambi Kurang Sosialisasi | Undang - Undang Lalu Lintas Baru
Undang - Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 yang berlaku sejak januari 2010, kenyataanya saat ini sosialisasi dikalangan masyarakat jambi kurang. Apalagi sanksi dan pidana mengenai pelanggaran undang - undang tersebut yang tinggi selangit bagi masyarakat kalangan ekonomi bawah yang melanggar Undang - undang tersebut. Undang - Undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009, merupakan trobosan baru mengenai pelanggaran lalu lintas di Indonesia, karena ditujukan bukan hanya ke pengguna melainkan juga kepada penyelenggara khususnya kepada pihak yang terkait yang membangun sarana infrastruktur jalan raya (Depertemen Pekerjaan Umum). Jambi Kurang Sosialisasi mengenai Undang - Undang Lalu Lintas, karena sampai sekarang masyarakat jambi banyak yang belum mengetahui mengenai Undang - Undang Lalu Lintas Baru tersebut. Transportasi kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih adalah sarana / moda yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, kepada pihak terkait diharapkan segera mensosialisasikan Undang - Undang Lalu Lintas Baru tersebut. Tapi diharapkan kepada masyarakat dalam menggunakan kendaraan kita harus mempunyai kemahairan khusus, maka itu, Surat Izin Mengemudi sangat diperlukan sekali, kecuali becak atau sepeda tak perlu mendapatkan surat izin mengemudi, asal sobat - sobat tahan mengayuh pedal sampai dengkul / lutut sobat pacul pun tidak ada masalah kecuali di jakarta yang anti becak. Hal - hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih bisa baca disini, silahkan kalian cerna dan pahami peraturan undang - undang baru tersebut dan sanksi bagi yang melanggar Undang - Undang Lalu Lintas tersebut. Bagi para polisi lalu lintas diharapkan menolak kongkalikong untuk mau menerima amplop agar imege buruk dimasyarakat mengenai peraturan lalu lintas terjaga dan kedisplinan di jalan raya bagi pengguna kendaraan untuk kedepan berjalan sesuai dengan yang diharapkan kita semua.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
heeuuh mantap postnya sob
ReplyDeletegood blog friend
ReplyDeleteiyan1982@maksih sobat..
ReplyDeletedzakwan12@ sama - sama sob,, semoga kamu sukses selalu
OO begitu ya..
ReplyDeletekalau belum tahu informasi uu nya bisa bahaya ya, nanti bisa kena denda.:D
ReplyDeleteiya mas,, dendanya tinggi banget jadi mesti tau ni,, makasih mas telah sudi mampir.
ReplyDeletelanjutkan.....gan!!!!
ReplyDeletesosialisasi perlu terus dilakukan
ReplyDeletenice post
ReplyDeletebonthain@sip, saya setuju banget
ReplyDeleteambae.exe@thaks..